Aturan Cuti Ibadah Haji Bagi PNS

Selasa, 30 Juli 2019 - 00:00 WIB

Aturan Cuti Ibadah Haji Bagi PNS
Aturan Cuti Ibadah Haji Bagi PNS



TatarSukabumi.ID - Dari jumlah keseluruhan 1625 calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi di musim haji 2019, sedikitnya tercatat 96 Calhaj berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Hal ini diungkap Windy Nugraha, selaku Kepala Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019).


BACA JUGA : Perusahaan Buang Limbah Berbahaya di Parungkuda, DLH Sukabumi Temukan Fakta Seperti Ini


Menurut Windy, data tersebut diambil dari pengajuan cuti yang dilayangkan PNS kepada BKPSDM.


Namun menurut Windy, bisa saja terjadi perbedaan data yang dimiliki PPHID (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah) hal ini disebabkan beberapa hal,  diantaranya sebagian data Calhaj PNS pada PPHID berstatus PNS Provinsi dan atau Calhaj PNS yang telah memasuki batas usia pensiun per 1 Juli 2019.


BACA JUGA : Pemerintah Daerah Dorong Pelaku Usaha Sukabumi Go Internasional


Disinggung terkait cuti yang diajukan PNS terhadap BKPSDM, Windy menyatakan cuti tersebut tergolong pada kategori cuti besar kegiatan keagamaan.


"Pedoman umum PNS yang akan berangkat ibadah haji atau umrah masuk kepada kategori cuti besar kegiatan keagamaan, berdasarkan peraturan badan kepegawaian negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS diberikan maksimal selama tiga bulan," beber Windy, Jumat (5/7).


BACA JUGA : Warga Sukabumi Kurang Peduli Sejarah Monumen Palagan Bojongkokosan Sepi Pengunjung


Lebih jauh Windy membeberkan, secara regulasi cuti tersebut diberikan bilamana PNS telah bekerja secara terus menerus minimal 5 tahun.


"Diluar kegiatan keagamaan tidak diberlakukan cuti besar, namun bila dibawah lima tahun mengabdi  dikecualikan, masih dimungkinkan manakala untuk kepentingan keagamaan," beber Windy. (*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi


TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI