Ibu Jadi TKW, Bocah SD di Sukabumi Dinodai Ayah Kandung

Rabu, 26 Juni 2019 - 00:00 WIB

Ibu Jadi TKW, Bocah SD di Sukabumi Dinodai Ayah Kandung
Ibu Jadi TKW, Bocah SD di Sukabumi Dinodai Ayah Kandung


TatarSukabumi.ID - Nasib miris dialami Bunga, anak ketiga dari empat bersaudara puteri dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).


Bunga yang baru genap berusia 8 tahun dan saat ini masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar di Sukabumi, mendapat perlakukan bejad yang justru dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri.


Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam press release nya kepada awak media mengungkapkan.


"Pada hari ini kami akanĀ mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 8 tahun yang terjadi di Kecamatan Sukabumi," ungkap AKBP Susatyo di halaman Mapolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).


BACA JUGA : 6 Desa Dilaporkan Bermasalah, Kajari Sukabumi : Akan Kita Garap Secepatnya


Informasi yang berhasil dihimpun TatarSukabumi.ID, Pelaku pencabulan merupakan ayah berinisal A (48) warga Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.


"Perbuatan pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Perbuatannya itu dilakukan tersangka terhadap anak ketiganya dengan motif dorongan hawa nafsu,"


"Jadi sebetulnya pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 lalu dan istri tersangka itu menjadi TKW" ungkap Susatyo kepada awak media.


BACA JUGA : Ratusan Lowongan Kerja di Sukabumi Usai Lebaran 2019


Perilaku bejad sang ayah, akhirnya diketahui oleh Kakak Korban, sang Kakak lapor Polisi setelah mendengar pengakuan sang Adik yang mengeluhkan rasa gatal pada bagian kewanitaannya.


Saat didesak oleh sang Kakak, Korban mengakui perbuatan bejad yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.


BACA JUGA : Digadang-gadang Kandidat Calon Bupati Kabupaten Sukabumi 2020, Adjo Sardjono Angkat Bicara


Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku.


"Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus," beber Susatyo.


Atas perbuatannya tersebut A terancam Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)


Reporter : Asep M-Rhe
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI