TatarSukabumi.ID - Polsek Caringin Polres Sukabumi saat ini masih mendalami modus pembagian uang zakat senilai belasan juta rupiah di wilayah Desa Seseupan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Pasalnya, uang yang dibagi-bagikan dengan dalih berzakat bukan merupakan uang asli, melainkan uang palsu (upal).
Informasi terhimpun, Pelaku penyebar uang palsu merupakan seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai Petani berinisial Op (45) warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA : Lain Dulu Lain Sekarang, Perang Sarung Ekstrem di Sukabumi Pakai Batu Besi dan Gir Motor
Anehnya, Pelaku menyebarkan upal diwilayah yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, Op melakukan penyebaran uang palsu diwilayah Desa Seuseupan Kecamatan Caringin.
Saat ditemui awak media di kantornya, Kapolsek Caringin, Rafik Rahardiansyah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, menurut Kapolsek Caringin, Pelaku memilih banyak diam membungkam saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, Jumat (17/5/2019).
BACA JUGA : Tokoh Agama Sukabumi Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu People Power
Lebih jauh Rafik Rahardiansyah menjelaskan, dari keterangan sementara Pelaku, uang yang dibagi bagikan didapati dari seseorang tak dikenal.
Op mengaku tidak mengenal pemberi upal, hanya ciri ciri pemberi uang merupakan seorang yang memakai sepeda motor.
"Op mengaku, tidak tahu percis siapa sosok pemberi uang palsu. Hanya saja, Dia dikasih uang oleh seseorang pemotor dan menyuruh uang dibagikan kepada masyarakat," ungkap, Rafik, Jumat (17/5/2019).
BACA JUGA : Tim Arum Jeram Sukabumi Wakili Indonesia Juarai World Rafting Champions 2019 Australia
Saat disinggung kronologi penangkapan Pelaku penyebar upal yang berhasil dibekuk Polisi Kamis (9/5) lalu, Kapolsek Caringin mengatakan, dari keterangan yang didapati dari Pelaku, dirinya berangkat dari Cicurug menggunakan Angkutan Perkotaan (angkot) dan dilanjut naik Ojek menuju Desa Seuseupan Kecamatan Caringin.
"Uang yang dibagikan Op terbongkar setelah tukang ojek dan seorang penjual buah protes mendapati uang yang diberikan Op ternyata palsu. Tapi Op seolah tidak menghiraukan, meski sudah diberitahu oleh pedagang buah dan ojek jika uang yang dibayarkan palsu, Pelaku tetap membagi bagikan uang kepada warga," beber Kapolsek Caringin.
Saat ini, Pelaku meringkuk dibalik jeruji tahanan Polsek Caringin, dengan barang bukti upal yang berhasil disita berjumlah 12,7 juta rupiah, terdiri dari 65 lembar uang pecahan 100 ribu, dan 124 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah.(*)
Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi