Intruksi KPK, Bupati Sukabumi Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel

Rabu, 26 Juni 2019 - 00:00 WIB

Intruksi KPK, Bupati Sukabumi Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel
Intruksi KPK, Bupati Sukabumi Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel

Bupati Sukabumi Marwan Hamami


TatarSukabumi.ID - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami secara tegas mengintruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk tidak menerima bingkisan berupa barang atau uang yang merupakan bentuk gratifikasi.


Hal ini ditegaskan orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi kepada awak media saat kunjungan kerjanya di Kecamatan Kebonpedes Senin (27/5) kemarin.


Hal ini mrngacu ke­pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956 GTF tertanggal 8 Mei 2019 berupa himbauan kepada pegawai negeri dan penyelen­ggara negara lainnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019/1440 H.


BACA JUGA : Marwan Hamami Larang Kendaraan Plat Merah Dipakai Mudik


''Seluruh ASN dilarang terima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel,"


"Larangan tidak hanya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dekat dengan jabatannya, tapi juga dari bawahan dan rekan kerjanya,'' tukas Marwan Hamami, Senin (27/5/2019).


Namun secara tradisi dan adat ketimuran khususnya di wilayah Sukabumi, sebuah tradisi yang melekat dalam perayaan lebaran adalah pemberian berupa bingkisan yang didalamnya berbentuk Ketupat, Nasi maupun hidangan makanan yang kerap disebut perang rantang, menurutnya hal tersebut sebatas wajar.


"Kalau itu, merupakan sebuah penghargaan kepada keluarga dan tetangga untuk meningkatkan hubungan silaturahmi dan tanda budaya Sukabumi untuk berbagi kegembiraan pada perayaan Idul Fitri," tutur Marwan.


BACA JUGA : Pemudik Wajib Punya Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan


"Namun, kalau parcel itu jelas dilarang karena ada unsur yang mencurigakan," tegas Marwan.


Jika ASN masih melakukan pelanggaran, disarankan untuk melaporkan kepada pimpinam daerah Kabupaten Sukabumi maupun ke KPK.


"Apabila ada pejabat atau pegawai yang mendapatkan kiriman barang atau apapun yang diperkirakan terkait jabatannya, saya minta agar dilaporkan pada KPK sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI