TatarSukabumi.ID - Sepanjang Bulan Ramadhan 2019 / 1440 H, seluruh rumah makan di Kota Sukabumi dilarang beroperasi siang hari, penjual makanan hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16:00 WIB selama bulan Ramadhan.
Sekertaris MUI, Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy, kepada TatarSukabumi.ID belum lama ini mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 11 Tahun 2013 tentang tertib Ramadan di Kota Sukabumi.
Perwal tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Kota Sukabumi baik muslim maupun non muslim, hal itu diterapkan guna menjaga kerukunan dan saling menghormati antar umat beragama.
"Selain itu cafe, hotel, restoran serta tempat hiburan seperti tempat karaoke tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan baik siang ataupun malam," tegas Muhammad Kusoy.
BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Menetapkan Ketentuan yang Wajib Dilaksanakan Selama Bulan Ramadhan
Untuk memastikan pelaksanaan dan penegakan Perwal, nantinya akan dilakukan patroli rutin selama satu bulan penuh selama Ramadhan baik siang maupun malam hari.
"Kita akan melakukan Patroli Simpatik dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan beberapa organisasi masyarakat Islam atau para alim ulama untuk memantau kegiatan tersebut," jelas Kusoy.
BACA JUGA : Gadis Cantik Asal Sukabumi Juara Tilawah Alquran Tingkat Provinsi Hingga Tingkat Dunia
Diamini Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah, Satpol PP, Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Sanksi bagi pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan serta restoran yang melanggar akan diambil SIUP nya. Penahanan SIUP tersebut diberikan setelah diberikan sanksi teguran dan peringatan," terang Ajat.
BACA JUGA : Klaim Hak Waris dan Tim Sukses Kalah, Jalan di Sukabumi di Patok Besi
Ajat menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada warung yang tidak memiliki ijin, sanksi berupa peringatan, hingga penahanan dan penyitaan barang dagangan.
"Bagi warung warung yang tidak ada ijinnya diberikan sanksi peringatan. Apabila masih membandel maka akan diambil barang dagangannya (disita) untuk diamankan, dan disuruh membuat pernyataan untuk tidak melakukan kembali," tandasnya.(*)
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi