Razia PKL di Sukabumi, Pedagang Kena Denda Tipiring

Minggu, 24 Maret 2019 - 00:00 WIB

Razia PKL di Sukabumi, Pedagang Kena Denda Tipiring
Razia PKL di Sukabumi, Pedagang Kena Denda Tipiring

Penertiban PKL di Kota Sukabumi. // Foto : Rapik Utama

Penertiban PKL di Kota Sukabumi. // Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Tim gabungan dari Unsur TNI/POLRI, Kominda, Kejaksaan, Pengadilan dan Sat Pol PP Kota Sukabumi diturunkan untuk menindak pedagang yang melanggar larangan berjualan diarea terlarang maupun di kawasan fasilitas umum Pusat Kota Sukabumi Jalan A Yani dan sekitarnya, Selasa (19/3/2019).


Dalam razia gabungan tersebut belasan pedagang yang terjaring razia diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) pembayaran sejumlah denda.


Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, Razia tersebut berhubungan dengan penegakan Perda nomor 10 tahun 2013, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta Pasal 26 ayat 1 terkait larangan berjualan di tempat fasilitas umum dan atau bukan tempat yang diperuntukan.


"Kebanyakan pelanggaran yang mereka lakukan adalah menempati fasilitas umum berupa badan jalan dan trotoar dalam berjualan," kata Sudrajat, Sabtu (19/3/2019).


BACA JUGA : Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Dermaga Cisolok Dibangun dan Nelayan Palabuhanratu Belajar ke Vietnam


Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kota Sukabumi menegaskan, operasi serupa akan kembali dilakukan secara berkelanjutan untuk lebih memaksimalkan pengembalian fasilitas umum kepada fungsi aslinya.


"Bulan April kita akan melakukan kegiatan operasi kembali. Kegiatan akan dilaksanakan pada siang hari, karena pelanggaran diduga banyak dilakukan saat siang menjelang sore," jelas Ajat.


BACA JUGA : Uu Ruzhanul Ulum : Industri di Jabar Belum Sepenuhnya Serap Tenaga Kerja Lulusan SMK


Sementara itu, sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) bagi Pedagang yang terjaring diharuskan membayar denda melalui sidang ditempat oleh pihak Pengadilan.


"Sanksi denda yang di berikan berkisar antara 30 hingga 50 ribu rupiah yang diputuskan langsung oleh Hakim melalui sidang," jelas Ajat.


Lebih jauh Ajat menjelaskan, kisaran denda yang diberikan akan berlipat jika pedagang masih melakukan pelanggaran serupa.


"Jika kedapatan sudah dua kali melanggar maka dendanya bertambah menjadi dua kali lipat, sampai tiga kali batas pelanggaran. Namun jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa penahanan barang bukti untuk memberikan efek jera kepada PKL yang membandel," tandasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

SUKABUMI TERKINI