Bawaslu Kabupaten Sukabumi Hentikan Proses Video Viral Kades Dukung Salah Satu Calon Presiden di Pemilu 2019

Selasa, 30 April 2019 - 00:00 WIB

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Hentikan Proses Video Viral Kades Dukung Salah Satu Calon Presiden di Pemilu 2019
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Hentikan Proses Video Viral Kades Dukung Salah Satu Calon Presiden di Pemilu 2019

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Hentikan Proses Video Viral Kades Dukung Salah Satu Calon Presiden di Pemilu 2019 // Foto : Isep Panji

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Hentikan Proses Video Viral Kades Dukung Salah Satu Calon Presiden di Pemilu 2019 // Foto : Isep Panji


TatarSukabumi.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi kesulitan mendapatkan saksi saksi terkait kasus viralnya video dukungan dan deklarasi sejumlah Kepala Desa di dua Kecamatan Kabupaten Sukabumi kepada salah satu Calon Presiden dalam Pilpres 17 April mendatang.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto dalam press release terkait permasalahan ini mengungkapkan, video ini diduga dilakukan disalah satu Hotel yang diduga dilakukan oleh 12 orang Kepala Desa dari wilayah kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.


"Kami disini telah melakukan kerja yang nyata bekerjasama dengan Gakumdu ada dari Kepolisian dan juga Kejaksaan, berdasarkan kajian kajian dan juga klarifikasi dilapangan langkah langkah kami senantiasa dilakukan demi tegaknya keadilan Pemilu ini," ujar Teguh Herianto, Selasa (26/3/2019).


BACA JUGA : Viral Video Kades di Sukabumi Deklarasikan Dukung Calon Presiden


Dalam press release yang digelar di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah Cibadak, Teguh Herianto menyatakan, Pihaknya telah melakukan kajian bersama dengan dasar pasal 477 Undang - undang nomor 2 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan penyelidikan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan tentang tindak pidana pemilu berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana kecuali dituntutan lain dalam Undang undang ini.


Lebih jauh Teguh membeberkan dalam KUHP pasal 1 angka 26, Saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan tentang tindak lanjut yang melihat sendiri terjadinya peristiwa dugaan tindak pelanggaran. 


"Disini kita tidak bisa melanjutkan kasus ini karena kita kesulitan mendapatkan saksi, Kita tidak bisa paksakan karena cacat materinya tidak terpenuhi seperti itu, karena untuk penindakan di Pemilu itu berbeda dengan tindak pidana umum," ujar Teguh Herianto.


Agar kejadian tidak terulang Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menekankan netralitas ASN serta melakukan penekanan dan pembinaan kepada seluruh Kades di 47 Kecamatan Sukabumi  tentang netralitas dalam Pemilu 2019.


BACA JUGA : 7 Hari Pasca Deklarasi Kades di Sukabumi Dukung Paslon Presiden 01 Bawaslu dan Marwan Hamami Angkat Bicara


Saat dikonfirmasi lebih jauh, Teguh menjelaskan Deklarasi diduga dilakukan di salah satu hotel dan Bawaslu masih belum dapat memastikan siapa perekam video tersebut.


Bawaslu Kabupaten Sukabumi tetap berupaya untuk senantiasa melakukan pencegahan serta menekan pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2019.


"Untuk prosesnya hasil kesepakan bersama dihentikan, begitu," ujar Teguh.(*)


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI