Pasar Sukaraja Sukabumi Akan Dibongkar, Pedagang : Masih Ada Sisa 16 tahun Hak Pedagang Untuk Menempati Pasar Sukaraja

Kamis, 28 Februari 2019 - 00:00 WIB

Pasar Sukaraja Sukabumi Akan Dibongkar, Pedagang : Masih Ada Sisa 16 tahun Hak Pedagang Untuk Menempati Pasar Sukaraja
Pasar Sukaraja Sukabumi Akan Dibongkar, Pedagang : Masih Ada Sisa 16 tahun Hak Pedagang Untuk Menempati Pasar Sukaraja


TatarSukabumi.ID - Sejumlah perwakilan Warga Pedagang Pasar Sukaraja yang tergabung dalam Forum Persatuan Warga Pasar Terminal Sukaraja (Forwapas) menggelar pertemuan buntut dari rencana pembongkaran kios Pasar Sukaraja yang berada di Kampung Baru Terminal Sukaraja, RT 5/ RW 4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.


Pertemuan puluhan perwakilan Pedagang Pasar Sukaraja digelar di Kampung Cirangkong, Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Minggu (17/2/2019).


Forwapas menolak rencana pembongkaran kios Pasar Sukaraja yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan kontrak kios dan Surat Hak Guna Pakai (SHGP) yang masih berlaku hingga tahun 2036.


BACA JUGA : Meski Jalan Rusak, Kades Cijengkol Sukabumi Bagi Dua Gaji Untuk Bayar Petugas Kebersihan Jalan


Dalam pertwmuan ini, Forwapas mendeklarasikan tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Dinas terkait agar tidak melanjutkan wacana pembongkaran Sukaraja.


Ketua Forwapas Asep Saepul Bahri kepada awak media mengungkapkan, kontrak Surat Hak Guna Pakai (SHGP) yang dipegang para pedagang berakhir pada tahun 2036.


"Masih ada sisa 16 tahun Hak para pedagang untuk menempati Pasar Sukaraja," ujar Asep Saepul, Minggu (17/2/2019).


BACA JUGA : Rangkaian Kegiatan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto Apresiasi Pembangunan Sukabumi


Lebih jauh menurut Ketua Forwapas, wacana pembongkaran pasar dinilai membokong pedagang, tidak ada sosialisasi sebelumnya dan diduga serat dengan kepentingan Dinas untuk mencari keuntungan.



"Kami meminta wacana pembongkaran Pasar Sukaraja tidak berlanjut karena kondisi bangunan pasar masih layak untuk digunakan," tutur Asep Saepul.


Asep Saeful kepada TatarSukabumi.ID menjelaskan isu yang didapat sedikitnya  180 Kios akan mengalami pembongkaran dari sekitar 400 kios dan los yang berada di Pasar Sukaraja.


BACA JUGA : Butuh Sekolah, Warga Dirikan Madrasah di Lahan eks HGU Kabandungan - Sukabumi


Diakhir pertemuan, seluruh pedagang sepakat untuk menempuh permasalahan ini ke jalur hukum apabila Pemkab Sukabumi dan Dinas terkait tetap berencana melakukan pembongkaran Pasar Sukaraja.


"Dan apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan, diantaranya kebakaran pasar akibat dari rencana pembangunan ini,  maka kami selaku pedagang akan meminta pertanggung jawaban dari pihak terkait tanpa membayar kembali pembangunan kios selama sisa perjanjian yang tertulis dalam SHGP," tandasnya.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas terkait akan rencana pembongkaran Pasar Sukaraja. (*)


Reporter : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI