Sidak Kandang Ayam di Cikembar, Dinas Perizinan Sebut Perusahaan Tidak Miliki Izin

Selasa, 15 Januari 2019 - 00:00 WIB

Sidak Kandang Ayam di Cikembar, Dinas Perizinan Sebut Perusahaan Tidak Miliki Izin
Sidak Kandang Ayam di Cikembar, Dinas Perizinan Sebut Perusahaan Tidak Miliki Izin

Peternakan Ayam yang diduga tidak memiliki Izin / Foto : Rapik Utama

Peternakan Ayam yang diduga tidak memiliki Izin / Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Salah satu perusahaan Peternakan Ayam yang berada di Desa Parakanlima, Cikembar diperiksa oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar dan KP2TKI (Komite Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dipenghujung tahun 2018 silam.


Pemeriksaan meliputi beberapa permasalahan meliputi Perizinan Perusahaan, dampak polusi terhadap lingkungan serta permasalahan upah kerja.


BACA JUGA : Sidak Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Peternakan Ayam di Cikembar Diduga Tidak Kantongi Izin


"Setelah dicek memang benar adanya perusahaan CV Lestari Unggas Jaya (CV. LUJ) tidak terdata artinya tidak miliki ijin,"


Hal ini diungkap Agus Permana Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi TatarSukabumi.ID, Rabu (9/1/2019).


BACA JUGA : KP2TKI Desak Pemkab Sukabumi Selesaikan Masalah Perizinan Perusahaan Peternakan Ayam


Saat dikonfirmasi mengenai beberapa Perusahaan nakal lain yang tidak menempuh pengurusan Perizinan Agus menegaskan akan melakukan update setiap bulan yang nantinya akan di berikan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.


Peternakan Ayam yang diduga tidak memiliki Izin / Foto : Rapik Utama

Peternakan Ayam yang diduga tidak memiliki Izin / Foto : Rapik Utama


"Berkaitan aturan izin perusahaan mereka telah melanggar aturan PP nomor 24 tahun 2018, lalu komitmen
peraturan daerah (Perda) tentang izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, hal itu sebagai syarat dalam proses perizinan,"


"Saya perintahkan data perijinan bisa di update tiap bulan disampaikan melalui email ke masing-masing wilayah kecamatan di Sukabumi" jelas Agus.


BACA JUGA : Upah Tidak Layak dan BPJS, KP2TKI Ancam Laporkan Perusahaan ke Disnakertran Kabupaten Sukabumi


DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menghimbau untuk Pemerintah tingkat Kecamatan agar bisa membantu apabila terdapat informasi masalah perizinan.


Kecamatan juga diharapkan mampu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS)  meliputi izin usaha izin usaha perorangan, non perorangan, dan izin komersial operasional.


"Jadi bisa menginformasikan daftar perijinan usaha perorangan atau badan hukum ke sistem OSS ( Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik), dari informasi itu kelak pelaku usaha atau masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi dari wilayah, jadi tidak perlu ke datang ke dinas perizinan,"


"Kalau misalkan nanti pelaku usaha atau masyarakat dalam mengaksesnya ada kesulitan, bisa datang ke Kecamatan atau bisa langsung ke sini (Dinas)," tandasnya.


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI