Proses Tol Bocimi Seksi II Cigombong - Cibadak Hari Ini Mulai Digarap

Senin, 31 Desember 2018 - 00:00 WIB

Proses Tol Bocimi Seksi II Cigombong - Cibadak Hari Ini Mulai Digarap
Proses Tol Bocimi Seksi II Cigombong - Cibadak Hari Ini Mulai Digarap

Exit Tol Cigombong (Tol Bocimi) / TatarSukabumi.ID


TatarSukabumi.ID - Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembebasan lahan Jalan Tol Bicimi (Bogor - Ciawi - Sukabumi) Seksi II (Cigombong - Cibadak) dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Kamis [27/12/2018].


Musyawarah dihadiri Pemdes Sundawenang, Muspika Parungkuda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) serta masyarakat yang terkena pembebasan lahan.


Ditemui dilokasi kegiatan, Kepala Desa Sundawenang Wahid Syamsul Rizal mengungkapkan luas lahan yang terkena pembebasan Jalan Tol Seksi II diwilayah Desanya mencapai kurang lebih 6 Hektare milik 93 orang pemilik lahan.


BACA JUGA : Jalur Leter S Cikidang Sukabumi Dipasang Roller Barrier Dari Korea


Menurut Wahid Syamsul Rizal beberapa kriteria yang nantinya akan dihitung dalam penilaian nominal pembebasan lahan Tol Bocimi.

Kondisi Jalur Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi. TatarSukabumi.ID


"Tidak hanya luasan tanah, disitu ada tegakan yang dinilai bisa dari bangunan, pepohonan atau prospek usaha, jadi untuk nilainya banyak komponen kriterianya, untuk nominal nilainya saya belum bisa sampaikan, karena pengumumannya yang mengetahui persis adalah panitia BPN langsung dengan warga pemilik lahan," ujar Wahid Syamsul Rizal kepada TatarSukabumi.ID, Kamis (27/12/2018).


Kades menambahkan, Pihaknya hanya sebagai fasilitator sementara untuk pelaksanaan pengumuman penetapan ganti rugi akan dilakukan oleh BPN.

Rapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bocimi. TatarSukabumi.ID - Rapik Utama


"Sebetulnya kenyataannya untung, bukan ganti rugi tetapi ganti untung. Maksud untungnya bila di analogikan, bila jual beli konvensional berbeda dengan pembebasan pembangunan proyek skala nasional mungkin lebih tinggilah," tandasnya.


BACA JUGA : Mangkrak 21 Tahun, 1 Desember 2018 Jokowi Resmikan Tol Bocimi


Ditemui dilokasi musyawarah, Daman (65) warga Kampung Pangadegan RT 15/ RW 07 Desa Sundawenang mengapresiasi kehadiran Tim yang nantinya akan mengawal proses dan tahapan ganti rugi kepada Masyarakat.


"Kami selaku warga merasa cukup lega adanya tim ini, karena merasa dikawal akan hak dan kewajiban sebagai pemilik lahan, untuk bidang lahan yang terkena pembebasan tol seluas 170 meter, dari hasil perhitungan tim penilai harga independen berdasarkan titik lokasi lahan ditaksir harga ganti rugi lahan itu variatif diatas nominal 400 ribu," jelas Daman.(*)


Reporter : Rapik Utama

Editor : Dian Syahputra Pasi


TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI