Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik Kejari Sukabumi, Saksi Dugaan Kasus Korupsi BPNT Mengaku Stress

Senin, 31 Desember 2018 - 00:00 WIB

Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik Kejari Sukabumi, Saksi Dugaan Kasus Korupsi BPNT Mengaku Stress
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik Kejari Sukabumi, Saksi Dugaan Kasus Korupsi BPNT Mengaku Stress

Kejari Periksa Puluhan Saksi Kasus dugaan korupsi program BPNT di Kabupaten Sukabumi / Foto : Isep Panji


TatarSukabumi.ID - Mengaku sempat mengalami stress, salah seorang TKSK (Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan) Kecamatan Cibadak, saat diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait dugaan kasus korupsi 3,9 M dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 di wilayah Sukabumi.


Dalam pengakuannya Fredy mengatakan penyidik Kejari mengajukan 23 pertanyaan seputar Program BPNT diwilayah Kecamatan Cibadak.


BACA JUGA : Dugaan Korupsi 3,9 M Program BPNT Sukabumi Seret Oknum Bulog Cianjur, Tidak Tertutup Kemungkinan Tersangka Bertambah


Secara blak-blakan kepada TatarSukabumi.ID, Fredi mengaku takut, kaget hingga stres saat menerima panggilan dari Kejari, pasalnya Fredi selama ini belum pernah sekalipun tersandung masalah hukum.


"Pemeriksaan awal udah selesai, sempat takut ikut jadi tersangka. Mudah-mudahan cukup satu kali diperiksa,  tapi jika harus dipanggil lagi, saya akan kooperatif walau masih deg'degan," ujar Fredi, saat ditemui di kantor Kecamatan Cibadak, Jum'at (14/12/2018).


BACA JUGA : Sulap Beras Jatah Bantuan Pangan Warga Sukabumi, 2 Oknum Pejabat Bulog Cianjur Terancam Dibui


Fredi menegaskan, tugas pokok dan fungsi TKSK hanya sebatas pendistribusian beras kemasan premium bagi masyarakat, untuk kwalitas beras Fredi mengaku tidak memahami karena seluruh beras telah ter-packing dalam kemasan 5 kilo.


"Kita selaku relawan bertugas hanya membantu masyarakat dalam pendistribusian bantuan beras tersebut," tandasnya.


BACA JUGA : 2 Oknum Nakal Bulog Cianjur Selewengkan Program BPNT di Sukabumi, Kerugian 3,9 Milyar


Sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi program Kementrian Sosial (Kemensos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 yang terjadi di Kabupaten Sukabumi menyeret 2 Oknum pejabat Bulog (Badan Usaha Logistik) Kabupaten Cianjur sebagai tersangka.


Tersangka merupakan UK dan N, yang menjabat sebagai Kepala Subdivre dan Kepala Seksi Komersil divre (Bulog) Cianjur, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengklaim, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.(*)


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI