Gegara Sungai Citatih Keruh HMI Demo, Kadis ESDM Sukabumi Layangkan Surat Penghentian Aktivitas Perusahaan Pencucian Pasir Kuarsa

Jumat, 26 Oktober 2018 - 00:00 WIB

Gegara Sungai Citatih Keruh HMI Demo, Kadis ESDM Sukabumi Layangkan Surat Penghentian Aktivitas Perusahaan Pencucian Pasir Kuarsa
Gegara Sungai Citatih Keruh HMI Demo, Kadis ESDM Sukabumi Layangkan Surat Penghentian Aktivitas Perusahaan Pencucian Pasir Kuarsa

Kadis ESDM terima massa aksi HMI terkait dugaan pencemaran Sungai Citatih Cibadak / Foto : Rapik Utama (19/10/2018)


TatarSukabumi.ID - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa terkait aktivitas perusahaan pencucian pasir kuasa PT Sukabumi Silica Resources (PT SRR).


Unjuk rasa HMI dipicu oleh dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Citatih Cibadak yang saat ini menjadi keruh kecoklatan dan diduga terdampak dari aktivitas perusahaan pencucian pasir kuarsa yang berada di hulu Sungai Citatih.


Aksi unjuk rasa yang digelar didepan Kantor Dinas diterima oleh Kepala Dinas Energi Sumbet Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo, Jumat [19/10/2018].


BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Siapkan Aplikasi Pengaduan dan Unit Penanganan Pengaduan Bagi Masyarakat


Dalam aksinya Himpunan mahasiswa Islam (HMI) menuntut Dinas Industri dan ESDM untuk bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pencemaran yang terjadi di Sungai Cicatih sekaligus mempertayakan sikap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) mengenai aktivitas PT SSR yang diduga mencemari Sungai Cicatih.


HMI juga meminta Dinas Industri dan ESDM untuk menghentikan aktivitas PT SSR dan lebih jauh untuk mengkroscek seluruh perusahaan /Industri yang diduga melakukan pencemaran di Kabupaten Sukabumi.


BACA JUGA : Peningkatan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Dari 3,7 Triliun menjadi 4 Triliun


Saat dikonfirmasi TatarSukabumi.ID, menanggapi aspirasi yang dilakukan HMI, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo mengungkapkan, "Kita sudah mengeluarkan surat sejak tanggal 10 Oktober, jadi minggu yang lalu sebelum menjadi rame, sebenarnya kita sudah keluarkan surat, isinya itu diantaranya kepada PT SSR Sukabumi Silica Resources agar dihentikan," jelas Adi Purnomo, Jumat [19/10/2018].


Lebih jauh Adi Purnomo menjelaskan "kegiatan usaha pengolahan pasir kuarsa itu harus dilakukan sesuai dengan perundang undangan," tutur Adi Purnomo.


"Lalu pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak yang muncul atau terjadi akibat dari pengolahan pasir kuarsa ini agar disesuaikan dengan dokumen lingkungan, apakah Amdal atau UKL/UPL yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ataupun Dinas Perijinan," tandasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI