TatarSukabumi.ID - Unit 1 Jatanras Polres Sukabumi berhasil melakukan penangkapan tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Sukabumi, Rabu [10/7/2018].
Data yang diterima TatarSukabumi.ID dari Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Pelaku merupakan Kus alias Ical (26) warga Kampung Cipetir Rt 001 / Rw 011 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.
BACA JUGA : Ranmor Babak Belur Ditangkap Warga Saat Melakukan Aksinya di Sukabumi
Pelaku dicokok setelah sebelumnya melakukan tindakan pencurian Senin lalu [25/6/2018] di sebuah Ruko Pasar Cigombong, Warungkiara, Sukabumi.
Pemilik Ruko melaporkan, Tokonya telah dibobol maling dengan jarahan berupa uang tunai sebesar 6 Juta rupiah serta puluhan slop rokok berbagai merek dan bahan sembako.
BACA JUGA : 2 Rumah Dilalap Api, Seorang Lansia Tewas Terbakar
Dari pengakuan Pelaku saat diinterogasi terungkap, Pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak 3 buah kunci gembok pintu (rolling door) ruko menggunakan alat gunting potong.
Dari tangan Pelaku, Polisi menyita 25 Slop rokok berbagai merek, 1 Buah besi untuk mencongkel serta Uang tunai sejumlah 2,45 Juta uang sisa jarahan sebagai barang bukti.(*)
Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi