Warga Desak Pemda Sukabumi, Jangan Saling Lempar Dengan PT SCG

Kamis, 31 Mei 2018 - 00:00 WIB

Warga Desak Pemda Sukabumi, Jangan Saling Lempar Dengan PT SCG
Warga Desak Pemda Sukabumi, Jangan Saling Lempar Dengan PT SCG


TatarSukabumi.ID - Pertemuan membahas Permasalahan PT Semen Jawa (SCG) antara perwakilan warga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Jajaran Direksi PT. Siam Cement Group, digelar di Aula kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Selasa kemarin [22/5/2018].

Warga merasa tidak puas dengan hasil mediasi, menurut warga tidak ada solusi permasalah baik dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi maupun dari Pihak Perusahaan PT Siam Cement Grup (SCG).

BACA JUGA : Pemda Kabupaten Sukabumi Seolah Abaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait PT SCG

Salah seorang perwakilan warga dalam mediasi yang dilakukan Selasa lalu kepada TatarSukabumi.ID mengungkapkan ketidakpuasannya, "Tidak puas, jadi tidak ada solusi bagi kami, kami datang ingin mendapatkan solusi dengan pertemuan ini tidak ada solusi, sedangkan kami datang kesini inginkan sebuah solusi. Kami minta adalah dokumen IMB dengan surat pendukung lainnya. Tapi ternyata saat ini seolah-olah mereka saling lempar," ungkap Endah (55) warga Kampung Pangleseran RT 04/ RW 04 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Hal lain menurut perwakilan warga, menanggapi statement Direktur PT. SCG yang menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak Pemda Kabupaten Sukabumi, Endah mengungkapkan, "Makanya Pemda punya kekuatan secara otoritas, Jadi sekarang Pemda harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ungkap Endah.

BACA JUGA : Kerap Macet di Depan PT SCG Sukabumi, Perusahaan Siap Bongkar Pembatas Jalan

Menurut Endang warga telah menang hingga ke Mahkamah Konstitusi, keputusan MK yang dikeluarkan pada 14 Nopember 2017 silam menyebutkan jika PK (Peninjauan Kembali) Pemda Kabupaten Sukabumi ditolak yang artinya mengesahkan keputusan Hakim yang sebelumnya.

"Sejak Putusan MK 14 Nopember 2017, yang isinya PK Pemda kab. Sukabumi itu ditolak, dalam arti mengesahkan putusan hakim yang sebelumnya. Termasuk komisi informasi, penggalian legalisasi negara diantaranya itu isi putusan pengadilan," jelas Endah.(*)

Reporter : Rapik Utama / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI