Program Tapak BPR Sukabumi, Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu ke Samsat

Sabtu, 14 April 2018 - 00:00 WIB

Program Tapak BPR Sukabumi, Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu ke Samsat
Program Tapak BPR Sukabumi, Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu ke Samsat


TatarSukabumi.ID - Data dari pendataan pajak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi, wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak, hingga Desember 2016 sebanyak 190 ribu kendaraan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Untuk mengejar target pendapatan sektor pajak, Bank pemerintah daerah PD BPR Sukabumi membuat inovasi dan terobosan baru dengan program Tapak (Tabungan Pajak Kendaraan).

BACA JUGA : Adjo Sardjono Lepas Kontingen Kabupaten Sukabumi di MTQ ke-35 Tingkat Jabar

Program ini dijalankan untuk lebih mempermudah serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan baik roda dua atau lebih, dengan setoran ringan, terjangkau, fleksibel tanpa harus datang antri ke kantor bersama (Samsat) serta menjadi warga negara yang taat dan tepat waktu menunaikan pembayaran pajak kendaraan.

Bagi warga masyarakat Sukabumi yang telah menjadi nasabah PD BPR yang telah terintegrasi secara online, bisa melakukan transaksi setoran tabungan melalui transfer atau datang langsung ke kantor BPR Sukabumi terdekat di 27 kantor wilayah kota dan kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Terkait Miras Oplosan, Ribka Tjiptaning : Ini Tanggung Jawab Pemerintah

Hingga pada akhirnya, saat jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, secara auto debet saldo tabungan nasabah akan otomatis akan dibayarkan langsung oleh pihak BPR ke kantor bersama (Samsat) berdasarkan daftar wajib pajak yang telah diterima dari kantor bersama (Samsat).

Proses validasi STNK kendaraan dan penyerahan surat ketetapan pajak daerah PKB kepada wajib pajak akan dilakukan di kantor BPR Sukabumi yang berkantor pusat di Jalan Suryakencana nomor 51 Sukabumi.(*)

Reporter : Rapik Utama / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI