Inilah Program Kerja Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi

Rabu, 15 November 2017 - 00:00 WIB

Inilah Program Kerja Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi
Inilah Program Kerja Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID -  Lepas Sambut Kepala Pengadilan Agama Cibadak KLS IB dilaksanakan di Gedung Setda Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi , jum'at (3/11).

Saat ini, Pengadilan Agama Cibadak KLS. IB, memiliki Kepala baru, Drs. Asep Mujtahid.,M.H, sosok Kepala baru kelahiran Tasikmalaya - Jabar sebelumnya menjabat Kepala Pengadilan Agama Cirebon,

Kepada TatarSukabumi.ID, Asep Mujtahid menjelaskan konsep agenda kerjanya di Kabupaten Sukabumi, Sesuai dengan tugas pokok fungsi kami pengadilan agama tercantum dalam pasal 49 undang-undang nomor 03 tahun 2016, revisi undang-undang nomor 50 tahun 2009 yaitu Kewenangan Pengadilan dalam menerima, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan persoalan perkawinan, waris, wasiat, hibah dan sengketa ekonomi syariah, jelas Asep.

"Itu dikhususkan bagi pencari keadilan yang beragama islam , jadi kita garapannya dalam bidang perdata tertentu," tambah Asep.

BACA JUGA : Usai Pisah Sambut Ketua PA Kabupaten Sukabumi, Ini Tanggapan Adjo Terkait Pelecehan

Selanjutnya, Asep menjelaskan, Untuk menunjang kinerja tersebut maka langkah konkritnya merupakan tufoksi yang harus dilaksanakan, Kami mendapatkan amanah pimpinan tentunya bagaimana mempersiapkan internal tenaga secara profesional untuk pelayanan hal tersebut yakni pelayanan prima yang sekarang menjadi kehendak masyarakat, "Seperti one day service setelah Begitu selesai seseorang dibidang perceraian sudah ikrar agar buku ikrar akta cerai bisa segera diambil.  Dengan pelayanan cepat , supaya pelayanan semaksimal mungkin terselesaikan" Papar Asep.

Termasuk juga program kedepan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah , khusus bagi masyarakat tidak mampu dalam hal pelayanan istbath nikah, nah ini yang menjadi item akan dikedepankan , termasuk pemerintah daerah sendiri bisa menyambut hal itu, adanya sidang terpadu itsbath nikah nanti akan kerjasama dengan disduk (dinas kependudukan) dan mudah-mudahan kementrian agama untuk menyediakan buku nikah bagi yang melakukan istbath nikah.

"Agar kehadiran pengadilan agama oleh masyarakat bisa diterima sebagai lembaga yang bisa menyelesaikan perkara persoalan-persoalan masyarakat yang beragama islam" Ungkap Asep.

Reporter : Rapik Utama


SUKABUMI TERKINI