2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ditangkap 1 Buron

Kamis, 05 September 2019 - 00:00 WIB

2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ditangkap 1 Buron
2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Sukabumi Ditangkap 1 Buron


TatarSukabumi.ID
- Kepolisian Sektor Kebonpedes Polres Sukabumi Kota menggelar ungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan satu korban Pelajar terluka akibat sabetan senjata tajam, Selasa (13/8/2019).


Kapolsek Kebonpedes, Iptu Yanto Sudiarto kepada TatarSukabumi.ID mengatakan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini melibatkan pelaku maupun korban merupakan pelajar dibawah umur.


Lebih jauh Kapolsek Kebonpedes membeberkan, penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan oleh 3 orang Pelaku, dalam keterangannya Iptu Yanto mengatakan, 2 Pelaku saat ini berhasil diamankan Polisi berinisial R (17) dan H (17) yang keduanya berstatus masih Pelajar, sementara 1 pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).


BACA JUGA : 7 Fakta Kasus Tewasnya Wanita Cantik Asal Cianjur di Sukabumi, Nomor 4 Biadab


"Lokasi pengeroyokan tepat di pintu perlintasan Kereta Api Kampung Cipari Desa Bojongsawah pada Selasa (6/8) sekira pukul 16.30 WIB. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung oleh senjata golok panjang,"


Masih kata Kapolsek Kebonpedes, Korban merupakan TR (17) yang juga berstatus Pelajar warga Kampung Babakan Pamoyanan Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes.



Pelaku mengejar korban dengan sepeda Motor Honda Beat warna orange bernopol F 3309 QA berboncengan mengacungkan senjata tajam hingga membacok korban.


BACA JUGA : Warga Protes Sistem Blasting Aktivitas Tambang Gunung Guha, Kapolres Sukabumi Pantau Uji Ledak


Dalam peristiwa ini, Polisi mengamankan 2 unit kendaraan bermotor, sebilah senjata tajam, baju seragam dan jaket korban yang berlumuran darah serta sobek akibat bekas sabetan senjata tajam.


Kedua pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 ayat 2 KUHPidana pengainiayan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 Tahun.


Kedua Pelaku saat ini telah meringkuk di tahanan Polres Sukabumi Kota menunggu proses penyidikan lebih lanjut sementara 1 orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.(*)


Reporter : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI