Peternakan Ayam di Cikembar Sukabumi Kembali Diberi Peringatan

Minggu, 24 Maret 2019 - 00:00 WIB

Peternakan Ayam di Cikembar Sukabumi Kembali Diberi Peringatan
Peternakan Ayam di Cikembar Sukabumi Kembali Diberi Peringatan


TatarSukabumi.ID - Menindak lanjuti permasalahan Perusahaan peternakan ayam CV Lestari Unggas Jaya (PT LUJ) di Desa Parakanlima Cikembar yang diduga belum mengantongi sejumlah perijinan setelah sebelumnya sempat dilakukan sidak oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi pada akhir Desember Silam.


Dading selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Kecamatan Cikembar mengaku telah kembali memberikan peringatan kepada Pihak Perusahaan.


BACA JUGA : Sidak Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Peternakan Ayam di Cikembar Diduga Tidak Kantongi Izin


"Kemarin Rabu (27/2) kami bersama tim Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah datangi kembali (Perusahaan) untuk memberikan peringatan kepada pengelola kandang ayam,"


"Saya juga telah berkoordinasi dengan Polsek Cikembar memanggil kuasa pengelola kandang ayam untuk mempertanyakan, sejauh mana melaksanakan kewajiban mengurus perijinannya dan menekankan agar secepatnya harus diselesaikan tanpa diwakilkan kepada pihak ketiga," ujar Dading saat ditemui di Kantornya, Kamis (28/2/2019).


Lebih jauh Dading menjelaskan, rekomendasi yang sudah ada harus secepatnya diurus ditingkat Kabupaten, karena kuota perijinan usaha kandang ayam sudah tidak tersedia.


BACA JUGA : Peternakan Ayam di Gegerbitung Bandel, Camat Layangkan Surat ke-2 Larangan Aktivitas Pembangunan


Ditempat yang sama, Camat Cikembar Tamtam Alamsyah menegaskan seluruh Perusahaan wajib melaksanakan prosedur serta perundangan yang berlaku.


"Kami kepanjang tanganan Pemerintah Daerah tekankan bahwa setiap Perusahaan yang berdiri diwajibkan harus tetap menempuh proses perijinan," ujar Tamtam Alamsyah.


Saat dikonfirmasi terkait upah Karyawan yang diberikan PT LUJ yang diduga masih berada jauh dibawah UMK, Camat Cikembar menghimbau agar setiap Perusahaan mengikuti regulasi yang telah menjadi sebuah ketetapan.


"Berkaitan upah gaji, harus sesuai UMK, jangan sampai yang telah terjadi sebelumnya di wilayah desa Bojong Cikembar terulang kembali," tegasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI