Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Tera Ulang Pemkab Sukabumi Akan Diterapkan di Halmahera Maluku

Senin, 16 Maret 2020 - 19:23 WIB
Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Tera Ulang Pemkab Sukabumi Akan Diterapkan di Halmahera Maluku
Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Tera Ulang Pemkab Sukabumi Akan Diterapkan di Halmahera Maluku

TatarSukabumi.ID - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melakukan study banding kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kunjungan Anggota legislatif Halmahera ini diterima jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan sejumlah instansi pemerintah terkait diantaranya Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPK-UKM), Senin (16/3/2020).

Study tiru kali ini membahas terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan Tera Ulang dan Perda nomor 06 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar rakyat.

BACA JUGA : Ada Orang Dengan Pemantauan (ODP) Korona di Sukabumi, Marwan : Jangan Kontak Fisik atau Cipika Cipiki

Acara dibuka oleh Asisten Daerah II bidang ekonomi dan pembangunan Akhmad Riyadi. Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Muslim Haji Roqib menyatakan apresiasi atas hubungan baik yang telah terjalin dengan Pemkab Sukabumi.

"Saat ini ada dua agenda dari pansus B dan C, untuk melakukan studi banding tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tera ulang, dan kedua revisi Perda terkait pasar.

"Setelahnya kita lakukan croscek ternyata kabupaten Sukabumi yang lengkap perdanya. Subtansi sharing setelah kita ikuti paparan materi dari kepala dinas dan asisten daerah sudah kami anggap cukup jelas," ungkap Muslim Haji Roqib, kepada TatarSukabumi.ID di Gedung Pendopo Sukabumi, Senin (16/3).

BACA JUGA : Masih Tunggu Instruksi, BLK Kabupaten Sukabumi Tidak Liburkan Pelatihan Kerja

Ketua II DPRD Halmahera sempat menyinggung keberhasilan Pemkab Sukabumi dalam mendorong PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui Perda Tera Ulang.

"Pendapatan asli daerah sekitar 100 juta pertahun dari retribusi tera ulang, namun dalam pemahaman kami lebih kepada perlindungan konsumen. Saya kira itu yang lebih penting," ujat Muslim politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Heri Antoni mengatakan kegiatan ini merupakan media sharing berbagi regulasi dari satu daerah ke daerah lain.

"Perda itu pasti harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing tidak bisa langsung copy paste begitu saja. Kalau kita lihat semangat mereka luar biasa jauh datang dari Indonesia timur.

"Kita sudah memberikan pelayanan maksimun dalam membahas aturan, implementasi sampai pada pelaporan dan pengawasannya, jadi sudah lengkap tinggal bagaimana teman dari Halmahera bisa menyerap hingga menerapkan," jelasnya.

BACA JUGA : Pencegahan Penyebaran Korona Mulai Besok Sekolah di Kabupaten Sukabumi Diliburkan

Menanggapi pendapatan hasil retribusi tera ulang senilai 100 juta pertahun Heri sampaikan" Sebenarnya kalau dilihat dari sisi potensikan masih rendah sekali baru 29 persen hanya persoalannya kita tidak bisa menutup mata bagaimana
Kesiapan pemda juga untuk menyiapkan penunjang baik sumber daya manusia (SDM) dan peralatan sepenuhnya belum siap .

Heri sempat menyinggung realisasi kedua Perda tersebut di Kabupaten Sukabumi, menurutnya DPRD akan terus mendorong optimalisasi kedua Perda tersebut di Kabupaten Sukabumi.

"Kalau tidak dioptimalkan, sama saja impotensi, kita tidak mau seperti itu maka dipastikan dalam setiap rapat anggaran kita bawel terus supaya titik yang memungkinkan bisa meningkatkan PAD harus diperhatikan." tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI