Kelanjutan Video Viral Kades Kecamatan Cisaat, Bawaslu Sebut Ada Sanksi Pidana Kurungan dan Denda

Senin, 27 Januari 2020 - 19:46 WIB
Kelanjutan Video Viral Kades Kecamatan Cisaat, Bawaslu Sebut Ada Sanksi Pidana Kurungan dan Denda
Kelanjutan Video Viral Kades Kecamatan Cisaat, Bawaslu Sebut Ada Sanksi Pidana Kurungan dan Denda

TatarSukabumi.ID - Video berdurasi pendek yang dilakukan oleh sejumlah Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi berbuntut panjang.

Pasalnya, video pernyataan para Kades yang diduga sengaja direkam menuai pro kontra pada sejumlah kalangan masyarakat, mengingat di tahun 2020 ini Kabupaten Sukabumi tengah menghadapi persiapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi.

"Kami kepala desa dan puskesos se-kecamatan Cisaat, siap memenangkan MH dua periode, lanjutkan" merupakan kata kata yang dilontarkan Kades didalam rekaman video tersebut.

BACA JUGA : Viral Video Kades Cisaat Dukung MH dua Periode, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Turunkan Petugas

Hal ini sontak menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Heriyanto kepada TatarSukabumi.ID melontarkan pernyataan akan menurunkan Petugas pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk klarifikasi permasalahan ini.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Ketua Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cisaat, Ramlan Sanusi kepada TatarSukabumi.ID angkat suara.

BACA JUGA : Kabar Terkini Kericuhan Ormas di Sukabumi, Marwan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Secara formalnya kami hanya menyampaikan surat edaran larangan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kepala desa berkampanye.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI