Bawaslu : Kepala Daerah Dilarang Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada Ada Sanksi Berat

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:37 WIB
Bawaslu : Kepala Daerah Dilarang Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada Ada Sanksi Berat
Bawaslu : Kepala Daerah Dilarang Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada Ada Sanksi Berat

TatarSukabumi.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi dan deklarasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020 bersama unsur Pemerintah Daerah melibatkan KPU, TNI/Polri, MUI, dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/2020).

Kesuksesan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam Pemilu 2019 lalu mendapat apresiasi Kepala Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki, yang turut hadir dalam kegiatan ini.

"Tidak ada satupun kantor Panwascam dan Bawaslu yang pecah karena Pemilu. Tidak ada api menyala di jalanan akibat Pemilu. Tidak ada satupun aparat, teman-teman pemerintah, KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam yang terluka, dari semua indikasi itu bisa disimpulkan Pemilu 2019 berjalan lancar dan damai, hal itu kita harapkan bisa terulang di Pilkada 2020," kata Wasikin kepada TatarSukabumi.ID, Selasa (14/1).

BACA JUGA : Potensi Kerawanan Pilkada Sukabumi, Kapolres Sukabumi : Perbedaan Pilihan Politik Tidak Menjadi Konflik Horisontal

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jabar, mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk tidak melakukan mutasi rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2

"Secara resmi Bawaslu telah mengeluarkan surat edaran, sebagai upaya pencegahan terkait dengan tidak bolehnya melakukan rotasi mutasi promosi degradasi selama 6 bulan sebelum penetapan KPU sebagai calon, kecuali atas seijin tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri)," jelas Wasikin.

BACA JUGA : Kasus Suap Komisioner KPU, Yudi Suryadikrama : Diluar Tanggung Jawab PDI Perjuangan

Mengingat penetapan pasangan calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020 mendatang, maka terhitung sejak 8 Januari Bupati /Wakil Bupati tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi ASN.

"Sebelum tanggal 8 Januari silahkan itu hak kewenangan kepala daerah sesuai kebutuhan dan tuntutan.

"Tapi setelah 8 Januari dan ditemukan ada rotasi mutasi promosi degradasi dan ternyata tidak ada ijin tertulis dari menteri, dan incumbent ternyata betul mencalonkan jadi kontestan Pilkada, itu sebuah bentuk pelanggaran," tegasnya.

Halaman Selanjutnya >>>>

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI