Tanggung Jawab Anggaran Mantan Kades Sukamaju Cikembar Disoal Warga

Minggu, 12 Januari 2020 - 13:34 WIB
Tanggung Jawab Anggaran Mantan Kades Sukamaju Cikembar Disoal Warga
Tanggung Jawab Anggaran Mantan Kades Sukamaju Cikembar Disoal Warga

TatarSukabumi.ID - Puluhan warga dari Kampung Tegalpanjang, Sukamaju, Pasirpogor, Cihonje, Cisalak, Jaya bakti, Cibuluh geruduk Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/1) kemarin.

Kedatangan warga diterima Kepala Desa yang belum lama dilantik Edhika Anirmansyah didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Cikembar Chahyadi dan Entis perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Perwakilan masyarakat Kampung Cisalak Ramin Irih (62) kepada TatarSukabumi.ID mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap pemerintahan desa Sukamaju yang dijabat Kades sebelumnya.

"Pembangunan di desa Sukamaju patut diperiksa oleh dinas terkait," tegas Ramin.

BACA JUGA : Truk Box Kopi dari Surabaya Menuju Jampang Terbalik

Warga mempertanyakan pertanggung jawaban kepala desa Sukamaju yang baru saja lengser diantaranya pembuatan Akta jual beli (AJB) dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) puluhan warga oleh purna kepala desa yang hingga saat ini tidak selesai padahal biaya administrasi telah dibayar warga.

"Hal lainnya adalah dugaan pemotongan pajak PPN dan PPH sebesar 16 persen yang bersumber dari dana desa (DD) serta anggaran dana desa (ADD). Kemudian dana silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun 2016 senilai 112.264.396,- diduga realisasinya tidak jelas. Kemudian masih dana silpa tahun 2018 senilai 100.629.396,- yang dialokasikan ke program pembentukan dana cadangan senilai 7,2 juta, penyertaan modal BUMDes sekitar 37 juta, penyertaan modal UP2K (usaha peningkatan pendapatan keluarga) sebesar 5 juta, ditotal jadi 49.680.000, terdapat sisa 50.949.396, dan penyertaan modal Bumdes (badan usaha milik desa) 2016-2017 sebesar 45 juta," beber Ramin.

Dengan sejumlah permasalahan tersebut, warga meminta penjelasan dari kepada kades baru bersama unsur Kecamatan dan dinas terkait untuk secepatnya menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

"Apakah purna kades sebelumnya selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) sudah sepenuhnya melaksanakan APBDes (anggaran pendapatan belanja desa) sesuai perencanaan atau tidak, bila setelah ini tidak ada tindak lanjut kami telah sepakat akan melaporkan ke pihak yang lebih berwenang," tegasnya.

BACA JUGA : Menakar Golkar di Pilkada Sukabumi 2020, Budi Azhar : Target Kita Menang 50 Persen Suara

Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Sukamaju sebelumnya, Anang, yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini mengaku pada saat pertemuan tidak bisa hadir mengingat dirinya tengah mendampingi istrinya yang sakit.

Lebih jauh Anang mengatakan, untuk permasalahan kejelasan anggaran yang dimaksudkan oleh masyarakat untuk secara detail merupakan kewenangan Sekretaris Desa yang menjabarkan, Minggu (12/1/2019).

"Sebelumnya tadinya tidak ada masalah, dalam melaporkan APBDes BPD juga selalu tahu dan menandatangani tidak ada masalah.

"Cuma sekarang ini jadi ada masalah, saya juga tidak tahu, takut salah menjelaskan dihubungi Sekdes masalahnya sekdes yang lebih paham," jelas Anang, Minggu (12/1).

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI