Pelaku Pencabulan Bocah SD di Parungkuda Terancam 10 Tahun Bui

Minggu, 05 Januari 2020 - 16:09 WIB
Pelaku Pencabulan Bocah SD di Parungkuda Terancam 10 Tahun Bui
Pelaku Pencabulan Bocah SD di Parungkuda Terancam 10 Tahun Bui

TatarSukabumi.ID - Polsek Parungkuda Polres Sukabumi telah menetapkan Her (45) pria warga Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah wanita yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD), Minggu (5/1/2020).

Kapolsek Parungkuda, Kompol Maryono Edy Suseno, kepada TatarSukabumi.ID mengatakan, Pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 75e UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara," ungkap Kompol Maryono, Minggu (5/1/2020).

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anak SD di Ringkus Anggota Polsek Parungkuda Sukabumi

Hasil penelusuran jajaran Kepolisian Sektor Parungkuda, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberikan uang jajan.

"Tersangka telah kami amankan, Kami juga telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti," jelas Maryono.

BACA JUGA : Anak Siksa Ayah Hingga Tewas di Sukabumi, Barang Bukti Roda Traktor Berdarah

Untuk diketahui, Her berhasil diamankan warga disebuah rumah kosong, dikawasan Kecamatan Parungkuda.

Setelah sebelumnya Pelaku merayu seorang bocah wanita yang diberi uang seribu rupiah untuk membeli cilok (bakso colok).

Selanjutnya korban diajak bermain padahal digiring ke sebuah rumah kosong, lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

Ulah Pelaku akhirnya diketahui ibu korban atas laporan dari anaknya hingga pelaku diburu warga dan akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Saat ini Korban mendekam di sel Kepolisian Sektor Parungkuda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI