Kasus Inses Perkosaan dan Pembunuhan di Sukabumi Exstra Ordinary Crime

Selasa, 01 Oktober 2019 - 19:10 WIB
Kasus Inses Perkosaan dan Pembunuhan di Sukabumi Exstra Ordinary Crime
Kasus Inses Perkosaan dan Pembunuhan di Sukabumi Exstra Ordinary Crime

Pasalnya, dalam kasus yang terbilang sadis ini, Pelaku pembunuh dan pemerkosa NF merupakan Ibu angkat dan 2 Kakak angkat korban.

NF di perkosa oleh 2 orang Kakak beradik yang menjadi saudara angkatnya sendiri di rumah kontrakannya di Kampung Bojongloa Wetan Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat.

Polisi telah menetapkan Ibu angkat SR (39) berikut 2 anaknya  RG (16) dan (14) sebagai tersangka, dalam kasus ini, Pelaku akan di jerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 C jo pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Uu Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman tahanan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar rupiah.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI