Salah satu program yang terus digenjot Presiden RI, Joko Widodo dalam menyelesaikan permasalahan sertifikasi lahan milik masyarakat adalah program PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Tidak hanya lahan masyarakat, lahan negara mulai dari tingkat Pusat hingga di tingkat Pemerintah Daerah masih banyak yang belum memiliki sertifikat.
BACA JUGA : Sukabumi Perbatasan Lebak Banten Waspada Gempa
Saat dikonfirmasi TatarSukabumi.ID, Andrian selaku Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah pada Dinas Pertanahan dan Tataruang Kabupaten Sukabumi membenarkan masih banyak aset Pemkab Sukabumi yang belum memiliki sertifiat.
"Masih banyak aset (lahan/tanah) milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat," kata Andrian saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).
Disinggung luasan area lahan yang masih belum memiliki sertifikat di Kabupaten Sukabumi, Andrian tidak bisa memastikan jumlah aset karena tugasnya hanya sebatas memfasilitasi dalam proses sertifikasi.
"Tugas kami bidang pertanahan hanya sebatas memfasilitasi untuk proses sertifikasi aset Pemkab,"
"Jumlah aslinya kita belum tahu. Untuk luasan lahan Pemkab Sukabumi yang belum terperifikasi datanya ada pada bagian aset Pemkab Sukabumi" jelas Andrian.
Lebih jauh Andrian menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi atas aset negara di Kabupaten Sukabumi.
"Kita targetkan setiap tahun bisa 20 terbitkan sertifikat aset Pemkab Sukabumi, disesuaikan dengan anggaran," jelasnya.
Masih kata Dia, tidak hanya menginventarisir lahan milik masyarakat, nantinya program PTSL juga akan masuk dan melakukan sertifikasi aset milik Pemkab Sukabumi.
"Bocorannya PTSL tidak hanya mengukur lahan milik warga, nantinya semua lahan baik lahan milik Desa maupun Pemkab juga akan masuk ke program PTSL," tandasnya. (*)
Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi