Komisi IV DPRD Sukabumi Bidang Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Bijak ke Karyawan Wanita

Senin, 27 Mei 2019 - 00:00 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Bidang Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Bijak ke Karyawan Wanita
Komisi IV DPRD Sukabumi Bidang Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Bijak ke Karyawan Wanita

Ketua komisi IV  Bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Sukabumi, Dini Sutiasih // Foto : Rapik Utama

Ketua komisi IV  Bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Sukabumi, Dini Sutiasih // Foto : Rapik Utama


TatarSukabumi.ID - Ketua komisi IV  Bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Sukabumi, Dini Sutiasih meminta Perusahaan untuk lebih bijak di Bulan Ramadhan.


Terlebih kepada Karyawan Wanita, menurut Dini selain bekerja, kaum wanita harus menyiapkan kebutuhan berbuka dan makan Sahur selama bulan Ramadhan tidak hanya untuk dirinya juga untuk anak maupun suami.


"Sebenarnya Saya ingin perempuan tidak masuk sistem kerja shift malam, karena rentanitas perempuan, sangatlah beresiko tinggi, apalagi dibulan Tamadhan mereka kan harus masak serta jalankan ibadah lainnya," ujar Dini, Selasa (14/5/2019).


BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Menetapkan Ketentuan yang Wajib Dilaksanakan Selama Bulan Ramadhan


Pemerintah Sukabumi telah memberlakukan peraturan dan tata tertib Ramadhan 2019, menurut Dini seluruh aturan Pemkab Sukabumi ini harus diterapkan tanpa kecuali.


"Sepatutnya edaran tertib ramadhan mutlak wajib harus dilaksanakan oleh para pengusaha," tegas Dini.


Disinggung terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dini memastikan, seluruh Perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya paling telat seminggu sebelum Hari Raya.


"Jadikan buruh sebagai mitra, tidak hanya pekerja saja, tetapi kelak saling menguntungkan," ujar Dini. 


BACA JUGA : Operasi Ketertiban Ramadhan 2019, Satpol PP Kota Sukabumi Akan Tindak Pelanggar Perwal


Ketua komisi IV  Bidang Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Sukabumi, juga memberikan himbauan kepada Dinas Tenagakerja untuk senantiasa memantau dan turun langsung mengawal aturan yang telah menjadi keputusan.


"Antisipasi jangan sampai terjadi ada perusahaan tidak bayar THR buruh di Kabupaten Sukabumi. Dinas sebagai perwakilan pemerintah daerah harus memastikan agar buruh sepenuhnya mendapatkan haknya," tandasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI