Kasus Dugaan Korupsi BPNT di Sukabumi Dinilai Molor, Mahasiswa Demo Kejaksaan

Selasa, 30 Juli 2019 - 00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi BPNT di Sukabumi Dinilai Molor, Mahasiswa Demo Kejaksaan
Kasus Dugaan Korupsi BPNT di Sukabumi Dinilai Molor, Mahasiswa Demo Kejaksaan



TatarSukabumi.ID - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) menggelar aksi unjuk rasa (unras) didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019).


Dalam aksi unras untuk yang ke-empat kalinya, Mahasiswa Himasi masih menuntut hal yang sama yakni penyelesaian kasus BPNT yang dinilai molor.


Dalam aksi ini, Mahasiswa mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi beras rakyak dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 di Sukabumi.


BACA JUGA : 6 Desa di Sukabumi Disorot Kejaksaan, Inspektorat Siap Lakukan Pengawalan


Ketua Umum PB Himasi Sukabuni, Eki Rukmansyah kepada awak media menyampaikan, aksi ke-empat kali yang dilakukan Himasi masih tetap menuntut kejelasan terkait penanganan kasus dugaaan tindak korupsi BPNT yang hingga saat ini seolah tidak jelas rimbanya.


Mahasiswa menilai lembaga penegak hukum yang berlokasi di Jalan Raya Karangtengah Cibadak tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi BPNT.


Padahal sebelumnya menurut Eki, kasus dugaan korupsi ini sempat menyeret 2 nama Pejabat Bulog Cianjur yakni Kasubdivre dan Kasi Komersil berinisial UK dan N menjadi tersangka.


"Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan. Pertama selesaikan kasus ini, Kepala Kejari turun apabila tak bisa menuntaskan kasus ini, dan terakhir meminta kejelasan kedua oknum pejabat yang sudah jadi tersangka," cetus Eki disela aksi, Jumat (28/6/2019).


BACA JUGA : 6 Desa Dilaporkan Bermasalah, Kajari Sukabumi : Akan Kita Garap Secepatnya


Sementara itu, Perwakilan dari Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, Irianto Marpaung kepada massa aksi mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan penyidikan termasuk dibutuhkannya audit investigasi terhadap penghitungan kerugian negara.



Lebih jauh Marpaung menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi BPNT ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi tingkat Desa.


Untuk kasus dugaan korupsi tingkat Desa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan di Inspektorat sementara untuk kasus ini, investigasi dan penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPKP, jelas Jaksa senior Kejari Sukabumi.


"Kita tidak bisa memastikan (kerugian) kalau tidak diitung oleh ahlinya (BPKP). Cuman kayanya ade-ade mahasiswa tidak mengerti, jadi bukan macet di Kita," kata Irianto Marpaung.


"Kasus ini masih ditangani. Namun bagaimana mau meningkatkan kasus ini kalau kita belum memegang kerugian negara dari BPKP," jelasnya.


BACA JUGA : Dugaan Korupsi 3,9 M Program BPNT Sukabumi Seret 2 Oknum Bulog Cianjur, Tidak Tertutup Kemungkinan Tersangka Bertambah


Dari pantauan TatarSukabumi.ID, selain menggelar orasi didepan pintu gerbang kejaksaan, sejumlah Mahasiswa melakukan aksi menutup mulut dengan isolatif hitam.


Sempat terjadi ketegangan saat Pendemo memaksa masuk ke kantor kejaksaan, aksi ini sempat diwarnai aksi dorong, antara Mahasiswa dengan pasukan pengamanan dari Kepolisian.(*)


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi


TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI