Perbup Nomor 9 2019 Pemkab Sukabumi Minta Perusahaan Hingga Aparatur Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 05 September 2019 - 00:00 WIB

Perbup Nomor 9 2019 Pemkab Sukabumi Minta Perusahaan Hingga Aparatur Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Perbup Nomor 9 2019 Pemkab Sukabumi Minta Perusahaan Hingga Aparatur Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


TatarSukabumi.ID
- Kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap keselamatan kerja karyawan perusahaan, pegawai non ASN, hingga Aparatur Desa semakin nampak.


Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan.


"Perbup ini sudah disahkan sejak bulan Februari 2019 lalu diharapkan seluruh karyawan pegawai non ASN, hingga Aparatur Desa bisa mengikuti program ini," kata Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono usai sosialisasi Perbup di. Gesung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/8/2019).


BACA JUGA : Peserta BPJS Kesehatan Dapat Diskon Menginap di Hotel Horison Sukabumi


Adjo menjelaskan, Perbup ini bermaksud untuk mewujudkan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, tujuan utamanya agar seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS-TK.


"Untuk pemberi kerja yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program ini akan mendapat sanksi teguran," tegas Adjo.


Sejak dikeluarkan Perbup tersebut, tercatat sedikitnya 346 desa yang mengikut sertakan pegawainya dalam program BPJS TK dan secara umum dari 12.700 pegawan non ASN di lingkup Pemkab Sukabumi telah terdaftar sebanyak 1.710  pegawai.


"Keuntungan lainnya, nanti pegawai non ASN ini akan dapat jaminan pensiun," jelas Adjo.


BACA JUGA : Warga Protes Sistem Blasting Aktivitas Tambang Gunung Guha, Kapolres Sukabumi Pantau Uji Ledak


Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS-TK Sukabumi, Emir Syarif Ismel  mengatakan, dengan dikeluarkannya  Perbup nomor 9 tahun 2019 ini merupakan bentuk semangat perlindungan kepada seluruh pihak yang ikut dalam kepesertaan.


"Ini kan bentuk dukungan dari Pemkab Sukabumi bagaimana seluruh pelaku usaha berikut jajaran pemkab sendiri memiliki semangat yang sama yaitu perlindungan dan jaminan sosial terhadap para pekerja mulai dari berangkat kerja sampai perjalanan kembali ke rumah," tutur Emir.


BACA JUGA : Kota Sukabumi Masuk Hazard Zone 1 Jika Gunung Gede Pangrango Meletus


Emir mengaku dengan dikeluarkannya  Perbup tersebut akan berpengaruh pada meningkatnya jumlah anggota BPJS TK di lingkup Pemkab Sukabumi.


"Salah satunya dari Satpol PP. Barusan diserahkan berkas pendaftaran pegawai non ASN nya secara simbolis," ungkapnya.


Selain penambahan keanggotaan, tambah Emir, ada juga penambahan program diantaranya perangkat desa yang tadinya hanya ikut tiga program yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua bertambah dengan mengikuti program jaminan pensiun.


"Tenaga Kerja yang ikut Jaminan Pensiun Meninggal minimal masa iuran 1th dan atau densiti rate >80%. Bisa mendapatkan Jaminan Pensiun perbulan Rp.341.000,- untuk keluarganya," pungkasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi


TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI