Gara-gara Raperda Pemkab Sukabumi Wartawan Demo Gedung Pendopo

Selasa, 30 Juli 2019 - 00:00 WIB

Gara-gara Raperda Pemkab Sukabumi Wartawan Demo Gedung Pendopo
Gara-gara Raperda Pemkab Sukabumi Wartawan Demo Gedung Pendopo



TatarSukabumi.ID - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/7).


Aksi ini dilakukan pasca mencuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai telah memberangus kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.


BACA JUGA : Warga Sukabumi Kurang Peduli Sejarah Monumen Palagan Bojongkokosan Sepi Pengunjung


Liga Jurnalis Sukabumi meminta Pemkab Sukabumi untuk menghapus Raperda yang isinya dinilai sebagai sebuah bentuk intervensi kepada tugas dan fungsi jurnalistik serta seolah membelenggu kebebasan pers dan dinilai tidak etis.


Pemkab Sukabumi seharusnya tidak bisa melakukan intervensi terhadap kelangsungan sistem jurnalistik karena tugas dan sistem kerja wartawan telah jelas tertuang di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.


"Semestinya, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur tugas jurnalistik apalagi dipaten menjadi perda yang isinya pengekangan kebebasan jurnalistik," tegas Ahmad Vikri, Koordinator Aksi, Kamis (11/7/2019).


BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Butuh Perda Untuk Berantas Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam


Jika Pemkab Sukabumi tidak menghapus Raperda tersebut, wartawan mengancam akan kembali melakukan aksi susulan bahkan lebih jauh akan melayangkan gugatan dan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).


Menerima massa aksi, Herdy Somantri, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi menyatakan, permasalahan ini akan menjadi bahasan penting, Pihaknya memastikan akan melakukan perubahan terhadap sejumlah poin yang ada didalam Raperda.



"Kita kembalikan kepada aturan dan Undang-undang. Kita mengusulkan langsung dan sudah ada berita acara yang telah ditandatangani oleh DPRD untuk merubah beberapa poin dan pasal (didalam Raperda) yang memang dianggap krusial dalam hal peliputan," kata Herdy, Kamis (11/7).


BACA JUGA : Gadis Asal Jampang Sukabumi Juara 3 Tahfidz Al-Quran 1 Juz Tingkat Nasional


Untuk diketahui, didalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi Pasal 15 menyatakan;


Poin (1) Peliputan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pihak Swasta yang berbadan hukum yang diselenggarakan di daerah dapat diliput oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, bagian hubungan Masyarakat, Wartawan yang terakreditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder yang terkait.


Poin (2) Peliputan yang dilakukan oleh Wartawan yang terakreditasi, LSM yang berbadan hukum dan atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi peliputan dari Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.


Poin (3) Dalam hal Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan peliputan tidak memiliki rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi admnistratif.


Didalam raperda tersebut, sanksi yang akan diterapkan kepada wartawan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengawasan, hingga pembayaran denda administratif dan dilaporkan kepada Dewan Pers.


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI