Peraturan Jam Kerja ASN Sepanjang Bulan Ramadhan 2019

Senin, 27 Mei 2019 - 00:00 WIB

Peraturan Jam Kerja ASN Sepanjang Bulan Ramadhan 2019
Peraturan Jam Kerja ASN Sepanjang Bulan Ramadhan 2019


TatarSukabumi.ID - Jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan kabupaten Sukabumi mengalami perubahan selama bulan Ramadhan tahun 2019 (1440 H).


ASN akan mendapat jam kerja lebih pendek sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran Idul Fitri.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menetapkan peraturan jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara bekerja selama 32, 50 jam dalam setiap minggunya selama bulan Ramadhan tahun 2019.


BACA JUGA : Pemkab Sukabumi Menetapkan Ketentuan yang Wajib Dilaksanakan Selama Bulan Ramadhan


Dirinci dalam jadwal baru tersebut, mulai Senin hingga Kamis, jam kerja ASN berlaku sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.


Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pada pukul 15.00 WIB dengan perpanjangan waktu istirahat selam 1 jam dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.


Sedangkan bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan pada hari Sabtu, maka jam kerja berlaku sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.(*)


Reporter : Asep M-Rhe
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI