Perusahaan Nakal Buang Limbah, Kadis DLH Kabupaten Sukabumi : Kewenangan Sanksi dan Penindakan Adalah Sat Pol PP

Rabu, 22 Agustus 2018 - 00:00 WIB

Perusahaan Nakal Buang Limbah, Kadis DLH Kabupaten Sukabumi : Kewenangan Sanksi dan Penindakan Adalah Sat Pol PP
Perusahaan Nakal Buang Limbah, Kadis DLH Kabupaten Sukabumi : Kewenangan Sanksi dan Penindakan Adalah Sat Pol PP

TatarSukabumi.ID - Maraknya pencemaran di beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi semakin mencuat, salah satu penyebabnya diduga akibat tindakan perusahaan yang dinilai membuang hasil limbah produksi hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.


Bahkan dibeberapa wilayah, kerusakan lingkungan berdampak langsung kepada Masyarakat maupun pemukiman warga, hingga warga merasa geram akan pencemaran lingkungan yang terjadi.


BACA JUGA : Warga Gusar, Sungai Cimahi - Cibadak Coklat Pekat Diduga Akibat Limbah


Akan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Abdul Kodir, saat ditemui di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi mengutarakan, "Kalau secara umum kita selalu ingatkan kepada para pengusaha agar mentaati Izin dokumen lingkungan. Perusahaan harus ada Andal, UKL , UPL, harus punya Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL)," tutur Abdul Kodir kepada TatarSukabumi.ID, Kamis [9/8/2018].


Terkait pencemaran Leuwi Pariuk Sungai Citatih Cibadak, Abdul Kodir angkat bicara, "Bila ada ajuan dari Masyarakat kita respon langsung mencek kelapangan. Kegiatan Rutin pengecekan terhadap IPAL perusahaan. Mereka wajib berikan laporan semesteran, nah kita cek apakah betul sesuai laporan, itu yang kami laksanakan," ujar Kadis DLH Kabupaten Sukabumi.


BACA JUGA : Marwan Hamami Warning dan Ancam Pengusaha Nakal Dalam Pengurusan Izin Perusahaan


"Untuk perusahaan tambang dan Ayam (Perusahaan Peternakan) kita selalu berkoordinasi dengan Sat Pol PP bila dilihat dari segi izin dokumen lingkungan belum lengkap," ujar Abdul Kodir.


"Dari DLH kita hanya bersifat pembinaan, himbauan, teguran selalu ditembuskan, karena kewenangan sanksi atau penertiban adalah kewenangannya Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi," tandasnya.(*)


Reporter : Rapik Utama
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI