Hak dan Kewajiban Relawan Anti Narkoba BNNK Sukabumi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 00:00 WIB

Hak dan Kewajiban Relawan Anti Narkoba BNNK Sukabumi
Hak dan Kewajiban Relawan Anti Narkoba BNNK Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi memberikan Sertifikat serta Pin Relawan Anti Narkoba kepada para 35 Peserta yang terdiri dari Unsur Pemerintahan, Kader PKK, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Perwakilan Pelajar dalam kegiatan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti Narkoba dilingkungan Masyarakat Sukabumi, di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Kamis [9/8/2018].


Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial.,S.IP.,MH dalam pembahasan materi mengingatkan hak dan kewajiban Relawan anti Narkoba yang harus dilaksanakan diantaranya :


1. Berhak menerima sertifikat dan pin relawan anti narkoba yang telah dilengkapi dengan nomor register yang terdaftar secara resmi.

2. Bekerjasama dengan stakeholder BNN dalam mendukung aktivitas pencegahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik BNN Provinsi atau Kabupaten/Kota.

3. Memperoleh pembinaan langsung dari BNN Provinsi atau Kabupaten/Kota.

4. Menyampaikan pendapat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program relawan anti narkoba.

5. Mengikuti kegiatan anti narkoba yang diselenggarakan BNN ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


BACA JUGA : 800 Narkoba Jenis Baru di Dunia, 95 Jenis Telah Beredar di Indonesia


Kepala BNNK Sukabumi juga memaparkan kewajiban yang harus dilakukan oleh relawan anti narkoba yaitu:

1. Menjalankan dan menyebarluaskan informasi pencegahan penyalahgunaan narkoba baik melalui tatap muka maupun kampanye dengan media.

2. Berpartisipasi aktif terkoordinir dan terarah dalam kegiatan pencegahan yang dilaksanakan oleh BNN Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota.

3. Membantu pengembangan program relawan anti narkoba dalam pencegahan serta pembentukan citra positif BNN.


Acara juga dihadiri Nara sumber Kepala Bidang P2M ( Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ), BNN Provinsi Jawa Barat Drs.Wuryanto Sugiri.(*)


Reporter : Rapik Utama

Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI