Sekda Sukabumi Minta Perusahaan Patuhi dan Daftarkan Karyawan Kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 18 Juli 2018 - 00:00 WIB

Sekda Sukabumi Minta Perusahaan Patuhi dan Daftarkan Karyawan Kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Sukabumi Minta Perusahaan Patuhi dan Daftarkan Karyawan Kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan

TatarSukabumi.ID - Sekda Sukabumi Iyos Somantri membuka secara resmi Sosialisasi Pengupahan, Perijinan dengan Sertifikasi Dan Program BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan tahun 2018 di Hotel Agusta Cikukulu, Kamis [12/7/2018].

Sosialisasi dilakukan untuk membangun kepercayaan serta membangun komunikasi antara pengusaha dan stekholder terkait dalam hal pengupahan dan program BPJS ketenagakerjaan.

BACA JUGA : HUT Bhayangkara ke-72, Jokowi Apresiasi Kinerja Polri

Dalam Sambutannya Sekda menyampaikan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan hal lain, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat.

“Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas daya saing usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan” Ungkap Iyos Somantri, Kamis [12/7/2018].

BACA JUGA : 2 Rumah Dilalap Api, Seorang Lansia Tewas Terbakar

Menurut Iyos, Pengusaha harus lebih memahami meskipun terdapat PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan,namun bukan berarti upah (UMK) hanya ditentukan sepihak oleh Pemerintah atau pengusaha, namun masih perlu pembahasan serta kesepakatan bersama Dewan Pengupahan secara Tripartit (Unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja dan Unsur Ahli dari Akademisi).

Sekda meminta agar Pengusaha dapat mematuhi, melaksanakan serta mendaftarkan seluruh karyawan/pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Sekda juga meminta pihak BPJS berserta Pihak Pelayanan Kesehatan (Klinik , Puskesmas dan Rumah Sakit ) juga wajib untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi terhadap pasien dan keluarga peserta program BPJS ketenagakerjaan /BPJS Kesehatan.(*)

Sumber/Foto : Humas
Editor : Dian Syahputra Pasi

SUKABUMI TERKINI