Bejat, Dalih Mengidap Penyakit, Anak Usia 6 Tahun Diduga Diperlakulan Tidak Senonoh di Sukabumi

Senin, 25 Juni 2018 - 00:00 WIB

Bejat, Dalih Mengidap Penyakit, Anak Usia 6 Tahun Diduga Diperlakulan Tidak Senonoh di Sukabumi
Bejat, Dalih Mengidap Penyakit, Anak Usia 6 Tahun Diduga Diperlakulan Tidak Senonoh di Sukabumi


TatarSukabumi.ID - Jajaran Reskrim Polsek Cidahu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perbuatan bejat atas tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada pukul 15.00 WIB Minggu [24/6/2018].

Data yang diterima TatarSukabumi.ID dari Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Pelaku merupakan MMK (29) alias Oweng warga Kampung Salagadog RT 02/ RW 05 Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Buka Praktik Dukun di Cibadak dan Lakukan Tindakan Tidak Senonoh, Terancam 5 Tahun Penjara

Penangkapan MMK berdasar atas laporan orang tua korban JM (6) yang melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MMK dengan laporan LP / B/ 262  / VI / 2018 / Sek Cibadak tertanggal 12 juni  2018.

Data dihimpun TatarSukabumi.ID, Orang tua korban melaporkan anaknya yang baru berusia 6 tahun diduga telah dicabuli yang diperkirakan terjadi pada bulan April hingga Mei 2018 di salah satu Majelis diwilayah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anak Tiri Hingga Hamil Hari Ini Diperiksa Dokter

Dari pengakuan Orang tua Korban, anaknya diancam agar tidak menceritakan perbuatan bejat oleh Pelaku, Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya telah diperlakukan tidak senonoh yang diperkirakan hingga 3 kali dilakukan oleh Pelaku MMK.

Pasca penangkapan oleh jajaran Polsek Cidahu, Minggu (24/6/2018) dalam pemeriksaan awal, Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dengan dalih melakukan perbuatan tersebut untuk pengobatan dirinya yang sedang sakit.

BACA JUGA : Akibat Hubungan Gelap di Facebook, Wanita Asal Cicurug Hamil dan Tega Bunuh Sang Bayi

Polisi telah melakukan Visum Et Repertum kepada korban di RSUD Sekarwangi Cibadak, selanjutnya Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti berupa baju dan celana korban, sebuah sarung, baju pelaku serta sebuah sajadah yang diduga dipakai sebagai lap oleh pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya.

Jajaran Kepolisian masih mendalami serta melakukan pemeriksaaan secara intensif terhadap  pelaku, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Reporter : Isep Panji / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI