TatarSukabumi.ID - Hingga hari ini, setidaknya 7 orang dinyatakan tewas dan beberapa korban lainnya hingga hari ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu akibat menenggak Miras Oplosan, Selasa [10/4/2018].
Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi dengan cepat memburu pelaku penjual miras oplosan penebar maut dan akhirnya menangkap 4 orang pelaku pengoplos Miras.
BACA JUGA : 5 Tewas Akibat Miras Oplosan, 1 Diantaranya Warga Cibadak Sukabumi
Polres Sukabumi telah menetapkan empat tersangka dengan modus operandi sengaja mengoplos mencampur minuman.
Dalam Press Release yang digelar di Mako Polres Sukabumi, Kapolres AKBP Nasriari membeberkan, Bahan utama pembuatan Miras Oplosan terdiri dari, Biang Whiskey atau Double G dengan campuran minuman energi Extrajos, Nutrisi Sirup ABC dan minuman soda Big Cola dengan takaran yang sudah ditentukan kedalam drigen 10 - 30 liter.
BACA JUGA : Geger ! 5 Tewas dan Puluhan Lainnya Jadi Korban Miras Oplosan di Palabuhanratu -Sukabumi
Setelah minuman tersebut dioplos para tersangka memasukkan kedalam bungkus plastik bening dengan takaran 500 Mililiter, dan tersangka menjual Miras Oplosan dengan harga 25 hingga 30 ribu setiap bungkusnya di kawasan Jalan Raya Siliwangi Palabuhanratu.
Inilah nama keempat pelaku pencampur Miras Oplosan penebar maut;
1. GS warga Kampung Kaum Raya Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu
2. RS warga Kampung Pasanggrahan RT03 /RW 17 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi
3. H warga Kampung Gumelar Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu
4. RF warga Jalan Siliwangi Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
BACA JUGA : Korban Terus Berjatuhan Akibat Miras Oplosan di Sukabumi
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan biang Whiskey (Double G) tersebut dari tersangka lainnya yakni GS alias Bento dengan harga 250 ribu setiap kantongnya, beber Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi saat jumpa pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi, Selasa [10/4/2018].
Tersangka akan diacaman dengan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi Barang siapa menjual menawarkan menerimakan atau membagi - bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara selama 20 tahun.(*)
Reporter : Isep Panji / Editor : Dian Syahputra Pasi