Pengedar Pupuk Palsu Warga Cikembar Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 27 Maret 2018 - 00:00 WIB

Pengedar Pupuk Palsu Warga Cikembar Terancam 5 Tahun Penjara
Pengedar Pupuk Palsu Warga Cikembar Terancam 5 Tahun Penjara


TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi berhasil menangkap pembuat dan pengedar pupuk pertanian palsu dari Pabrik Ilegal dikawasan Jampang Tengah Sukabumi - Jawa Barat.

Modus pembuatan Pupuk Palsu dibongkar Polres Sukabumi pada Senin (12/3) sekitar pukul 00.00 Wib, Satuan Unit II Satreskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi adanya pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasannya yang diproduksi di kampung Gunung Sireum Desa Padabenghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Hati Hati Pupuk Palsu, Pabrik Pupuk Ilegal di Sukabumi Digerebek Polisi

AKBP Nasriadi, SH. SIK,MH.
dalam press release yang digelar di Mapolres Sukabumi, "Tersangka sedang mengangkut pupuk buatan sendiri yang tidak diketahui secara pasti kandungannya, Tersangka membuat pupuk dengan tanah yang sudah diberikan pewarna," ungkap Nasriadi Kamis [15/3/2018].

Dalam kasus Pupuk Palsu ini Jajaran Polres Sukabumi telah mengamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel 120 ps warna kuning bernopol  F 8726 WR yang berisikan 161 (seratus enam puluh satu) karung pupuk merk Toll Ush Produksi CV. Multi Guna Gresik Indonesia dan 1 (satu) perangkat mesin produksi pupuk.

BACA JUGA : Wanita Korban Laka Kereta Api Sukabumi - Cianjur Masih Misteri

Tersangka merupakan AS (39) warga Kampung Mayak RT 03/02 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi akan dijerat dengan pasal tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) Huruf F UU RI  No 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman.

Tersangka akan diancam penjara maksimal 5 (Lima) tahun dan denda maksimal Rp 250.000.000, ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi, SH. SIK,MH.(*)

Reporter : Isep Panji / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI