Dari 381 Desa se-Kabupaten Sukabumi, Baru 77 Desa Yang Siap Terima Dana Desa

Sabtu, 14 April 2018 - 00:00 WIB

Dari 381 Desa se-Kabupaten Sukabumi, Baru 77 Desa Yang Siap Terima Dana Desa
Dari 381 Desa se-Kabupaten Sukabumi, Baru 77 Desa Yang Siap Terima Dana Desa


TatarSukabumi.ID - Target Pemerintah pusat dengan adanya Dana Desa adalah bisa meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Khususnya dari 47 kecamatan, 381 Desa se-Kabupaten Sukabumi, pertengahan Maret 2018 baru sekitar 77 desa dari 29 Kecamatan yang siap-siap mendapatkan Dana Desa.

BACA JUGA : Bupati Sukabumi Minta Pelayanan Perangkat Desa Tidak Terpengaruh Gaji Minim

Berikut adalah rekap DPMD (Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa) se-kabupaten Sukabumi yang siap menerima penyaluran Dana Desa tahap 1 (20 persen) tahun anggaran 2018 , diantaranya sebagai berikut :
1. Kecamatan Simpenan, tiga desa yaitu Cidadap, Loji, dan Sangrawayang.
2. Kecamatan Cisolok, tiga desa yaitu Cisolok, Karangpapak, dan Sukarame.
3. Kecamatan Cikidang dua desa yaitu Cikiray dan Sampora.
4. Kecamatan Jampang tengah baru lima desa yaituBantarpanjang, Nangerang, Panumbangan, Cijulang, dan Bojongtipar.
5. Desa Warungkiara baru satu desa yaitu desa Sirnajaya.
6. Kecamatan parungkuda dua desa yaitu Sundawenang dan Parungkuda.
7. Kecamatan Bojonggenteng dua desa yaitu Bojonggenteng dan Berekah.
8. Kecamatan Parakansalak lima desa yaitu Parakansalak, Bojong longok, Sukatani, Bojong Asih dan Lebak Sari.
9. Kecamatan Cicurug sudah delapan desa yaitu Tenjolaya, Benda, Pasawahan, Purwasari, Caringin, Tenjo Ayu, Kutajaya, dan Bangbayang.
10. Kecamatan Kalapanunggal Desa Kadununggal.
11. Kecamatan Kabandungan dua desa yaitu desa Cipeutey dan Cihamerang.
12. Kecamatan Waluran tiga desa yaitu Sukamukti, Caringin Nungggal, dan Mangunjaya.
13. Kecamatan Jampang Kulon lima desa yaitu Bojonggenteng, Mekarjaya, Ciparay, Padajaya, dan Karang anyar.
14. Kecamatan Kalibunder desa Balekambang.
15. Kecamatan Surade sudah embilan desa yaitu Jagamukti, Citanglar, Wanasari, Sirnasari , Kadaleman, Pasir ipis, Buniwangi, Sukatani, dan Kademangan.
16. Kecamatan Cibitung dua desa yaitu Talagamurni dan Cibodas.
17. Kecamatan Gunungguruh dua desa yaitu Cikujang dan Mangkalaya.
18. Kecamatan Cicantayan Desa Sukadamai.
19. Kecamatan Caringin Desa Cikembang.
20. Kecamatan Sukabumi Desa Sukajaya.
21. Kecamatan Kebonpedes baru satu desa. 
22. Kecamatan Cireunghas tiga desa yaitu Cireunghas, Cipurut dan Tegalpanjang.
23. Kecamatan Sukalarang dua desa yaitu Sukalarang dan Semplak.
24. Kecamatan Purabaya dua desa yaitu Purabaya dan Citamiang.
25. Kecamatan Nyalindung enam desa yaitu Neglasari, Sukamaju, Bojongkalong, Cijangkar, Mekarsari, dan kertaangsana.  
26. Kecamatan Gegerbitung desa Karangjaya.
27. Kecamatan Curugkembar desa Cimenteng.
28. Kecamatan Cidolog desa Mekar Jaya.
29. Kecamatan Tegalbuled Desa rambay.

BACA JUGA : Waspada! Ini 4 Lokasi Bencana yang Terjadi di Sukabumi

Menurut SOP bila berkas dari DPMD sudah masuk BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah ), maka kurang lebih satu hingga dua hari kerja maka keuangan Dana Desa sudah masuk ke RKUD (Rekening kas umum daerah), selanjutnya disalurkan ke RKD (rekening kas desa) walau sebagian terkendala adanya SKB (surat keputusan bersama) empat menteri berkenaan padat karya tunai dikegiatan pembangunan dari Dana Desa.(*)

(Redaksi)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI