TatarSukabumi.ID - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan seorang Sopir Truk Tronton (mollen Semen) di ruas Jalan Palabuhan II Sukabumi, Senin [26/3/2018].
Pasalnya, Sopir yang diamankan jajaran Anggota Dishub Kabupaten Sukabumi merupakan Bocah dibawah umur yang baru menginjak usia 11 tahun.
BACA JUGA : Tega! Ayah Tiri Tinggalkan Anak 11 Tahun Asal Palabuhan Ratu di Parungkuda
Saat diamankan, Anggota Dishub Kabupaten Sukabumi sedang melakukan Pantauan serta Patroli diruas jalan Provinsi Cikembar - Gunung Guruh.
Sang Sopir pengendara truk besar ini merupakan MR Warga Cibadak yang baru berusia 11 tahun, MR diamankan karena kedapatan mengemudikan Truk di ruas Jalan Palabuan II Sukabumi, sang pengemudi dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA : Heboh Lihat Ular Sanca, Warga Penuhi Jembatan Sekarwangi Cibadak
Padahal belakangan ini, warga masyarakat cukup geram dengan kejadian truk besar yang akhir akhir ini mengalami kecelakaan di ruas Jalan Sukabumi bahkan hingga mengakibatkan kerusakan pada bangunan warga.
Saat dikonfirmasi terkait Bocah Kecil dibawah umur yang kepergok sedang menyopiri kendaraan berat, anggota Dishub enggan berkomentar banyak.
"Diperlukan pengawasan ketat di jalan bukan hanya dokumen kendaraannya tapi berikut kepemilikan SIMnya yang harus diamankan dan ditertibkan," ungkapnya.(*)
BACA JUGA : Sedih! Akibat Penyempitan Urat, Kaki Warga Sukabumi Mengecil
Reporter : Rapik Utama / Editor : Dian Syahputra Pasi