Terkait Kasus Perkosaan Anak Yang Divonis Bebas, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Negeri Cibadak

Sabtu, 20 Januari 2018 - 00:00 WIB

Terkait Kasus Perkosaan Anak Yang Divonis Bebas, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Negeri Cibadak
Terkait Kasus Perkosaan Anak Yang Divonis Bebas, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Negeri Cibadak


TatarSukabumi.ID - Kaum Muda NU dan Elemen Masyarakat Sukabumi menggelar aksi massa di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi - Jawa Barat, Senin kemarin (11/1/2018).

Massa demo melakukan Orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Cibadak selama beberapa lama, Unras ini sebagai bentuk kekecewaan kepada Pengadilan Negeri Cibadak yang telah memvonis bebas seorang terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (Perkara Pidana Nomor : 341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd, 4 Januari 2018).

BACA JUGA : Gara Gara Pelaku Pemerkosa Anak Dibebaskan, PN Cibadak Didemo

Selanjutnya perwakilan Demo melakukan mediasi terkait pembahasan putusan bebas terhadap pelaku pelecehan seksual di persidangan tanggal 04/01/2018 lalu.



Dalam diskusi, terjadi perdebatan dalam pengungkapan pendapat, namun dapat di selesaikan dengan beberapa poin yang menunjukan titik terang, sehingga pertemuan berjalan kondusif.

BACA JUGA : Hendak Pesta Seks Sesama Jenis, 5 Gay Diciduk Polisi
Salah seorang Hakim PN Cibadak, Muhamad Fauzan haryadi. S.H M.H di dalam jumpa pers usai mediasi kepada TatarSukabumi.ID mengungkapkan, "Mengenai mekanisme selanjutnya dalam mengenai kasus, materi perkara diambilnya hasil putusan silakan rekan- rekan dapat membaca disalinan yang akan diberikan kepada pihak korban," papar Fauzan.



Fauzan mengungkapkan "Ketua Majelis dalam persidangan kasus pencabulan ini ialah ketuanya Muhamam Zulkarnaen dan anggotanya Selamet Sukriano dan Soni Nugraha," jelas Fauzan.

"Kalau selama saya bertugas disini, di tahun 2017 ada beberapa kasus antara Satu atau Dua perkara yang sama yakni Pencabulan diputuskan bebas, di tahun 2018 ini baru pertama menangani kasus persidangan," jelas Fauzan.

BACA JUGA : 10 Anggota Gank Motor Brigez Diringkus Polsek Caringin Sukabumi

Fauzan membeberkan tentang mekanisme persidangan, "Biasanya pertimbangan dalam persidangan yaitu alat bukti. Karena alat bukti yang diajukan jaksa, pembuktian itu harus dianggap cukup dan harus meyakinkan hakim. Artinya, bahwa hakim terikat dengan pembuktian di persidangan. Apabila penuntut umum tidak cukup atau belum meyakinkan hakim dalam pembuktian alat bukti maka putusan dapat diambil," beber Fauzan.



"Intinya Alat Bukti harus meyakinkan kepada hakim dalam mempertimbangkan putusan," tegas Fauzan.

BACA JUGA : Pencarian Hari Kedua Korban Tenggelam di Palabuhanratu

Lebih jauh Fauzan menjelaskan, "Dalam KUHP 184, alat bukti itu ada lima (5) alat bukti antara lain : Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Alat Bukti Surat (salahsatunya hasil Visum), Alat Bukti Keterangan Ahli dan Petunjuk. Inilah yang diikuti dalam persidangan," jelas Fauzan.

"Apabila ada keraguan dalam putusan ini, maka jaksa penuntun menyampaikan Kasasi. Untuk melakukan persidangan ke depan, Kasasi diberikan waktu selama 14 hari dari persidangan pertama. Semua petunjuk untuk menguatkan bukti, keragu-raguan dalam materi itu dikumpulkan dalam 'Memori Kasasi' dan Hakim akan memeriksa memori Kasasi yang diberikan oleh Jaksa Penuntut," pungkasnya.(*)

Reporter  : Dasep Maulana
Editor : Dian Syahputra Pasi


TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI